MK Memutuskan Pendidikan Agama di Sekolah Wajib diajarkan, Mendikdasmen "Keputusan yang Tepat"
Mahkama Konstitusi (MK) mengesahkan putusan terkait mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama di sekolah. Dalam, putusan ini MK menyatakan bahwa penyelenggara sekolah wajib melaksanakan mata pelajaran Agama di sekolah.
Putusan MK ini terkait uji materiil pasal 12 ayat (1), dan pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh dua pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra.
Pemohon tersebut menginginkan pendidikan agama menjadi pelajaran pilihan. Hakim MK, Arif Hidayat, dalam sidang pleno menyebutkan bahwa pengajaran agama sudah menjadi bagian penting dari dunia pendidikan sejak lama, sejalan dengan penerimaan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
MK memiliki pandangan bahwa pendidikan nasional harus dijalankan secara demokratis dan adil dengan menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai agama, budaya, dan keberagaman berbangsa. Selain itu, MK berpandangan pendidikan nasional tidak bisa luput dari nilai-nilai keagamaan.
"Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat lepas dari nilai-nilai keagamaan" ungkapnya.
Mendikdasmen menyikapi hal ini dengan mengatakan bahwa Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik putusan MK dan siap melaksanakan putusan MK tersebut. "Kemendikdasmen menyambut dengan baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut" jawab Bapak Mu'ti dalam wawancaranya pada Jum'at 3 Januari 2025.
Bapak Mu'ti menilai bahwa keputusan MK sangat tepat sebab sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Tidak ada komentar